PEMEKARAN DESA DONGI-DONGI
PEMEKARAN DESA DONGI-DONGI
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan penataan desa. Penataan tersebut berdasarkan hasil evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan desa sesuai . . .
nama
...
View Article