PEMKAB POSO, AKAN TERAPKAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK

By Admin Posokab 27 Apr 2022, 18:57:40 WIB Daerah
PEMKAB POSO, AKAN TERAPKAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK

Poso, 27/04/2022 - Menjawab tuntutan perkembangan digitalisasi layanan administrasi pemerintahan, Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandiaan Kabupaten Poso melaksanakan  sosialisasi sertifikat elektronik/tanda tangan elektronik. Acara tersebut dilaksanakan di ruang pertemuan/mpogombo kantor Bupati Poso bekerja sama dengan Balai Sertifikat Elektronik (BSrE)/Badan Siber dan Sandi Negara ( BSSN)

Bupati Poso dr. Verna G.M Inkiriwang dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Poso Yan Edward Guluda, SH.,MH sangat mengapresiasi terselenggaranya kegiatan ini, pemanfaatan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik sangat penting bagi peningkatan pelayanan Pemkab Poso yang bertransformasi pada penerapan e-government.

Dengan penerapan sertifikat elektronik merupakan salah satu cara memberikan jaminan keamanan transaksi elektronik untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, praktis dan efisien juga hal tersebut akan disinergikan dengan penerapan aplikasi e-office.

Dalam kesempatan yang sama ditambahkan oleh Sekdakab Poso, dengan adanya layanan sertifikat elektronik ini nantinya Pemerintah Daerah Kabupaten Poso dapat memberikan layanan yang lebih cepat dan akurat yang mendukung implementasi  era atau masa paperless office atau era atau masa kantor tanpa kertas.

Dikatakan oleh Imam Resti Muhtahar selalu narasumber dari BRsE/BSSN mengatakan bahwa penerapan tanda tangan elektronik bersifat spesifik untuk semua dokumen sehingga setiap dokumen sangat sulit untuk dipalsukan serta tentunya dapat menjamin keamanan data atau dokumen.

Juga dikatakan oleh Kepala Dinas Kominfosandi Kabupaten Poso Reza A.M Rangga, SSTP., M.Si kedepan Pemerintah Daerah Kabupaten Poso akan menerapkan penggunaan sertifikat dan tanda tangan elektronik sebagai pencapaian pelaksanaan visi misi dan program unggulan Pemerintah Daerah Kabupaten Poso. Hal tersebut tentunya sudah sejalan dengan penerapan Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Permen Kominfo nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik dan Perpres nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment